DELH

Mengenal Lebih Dalam Tentang DELH

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) adalah dokumen yang memuat evaluasi terhadap pengelolaan lingkungan hidup untuk usaha atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha tetapi belum memiliki dokumen lingkungan hidup (AMDAL atau UKL-UPL). DELH disusun sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perlindungan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup

Regulasi Hukum DELH di Indonesia

Mengacu pada PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

DELH wajib disusun oleh usaha/kegiatan yang sudah berjalan namun belum memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL.

Pasal 87 PP No 22 Tahun 2021 menyebutkan DELH diajukan sebagai dasar untuk memperoleh persetujuan lingkungan.

Penilaian DELH dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai lokasi kegiatan usaha.