DPLH


Mengenal Lebih Dalam Tentang DPLH
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk usaha atau kegiatan yang telah berjalan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan hidup, dan tidak termasuk dalam kategori wajib AMDAL atau UKL-UPL.
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
Regulasi Hukum DPLH di Indonesia
Diatur dalam PP No 22 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan Pasal 88 PP No 22 Tahun 2021, DPLH disusun oleh usaha/kegiatan yang tidak termasuk wajib AMDAL atau UKL-UPL namun telah berjalan tanpa dokumen lingkungan hidup.
DPLH digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan persetujuan lingkungan dalam rangka penyelesaian kewajiban hukum atas pengelolaan lingkungan hidup.
Penilaian DPLH dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jl. Pinang Merah No. 20 Pekanbaru
Riau, Indonesia
+6281160308268
info@amdalpro.com

