UKL-UPL

Mengenal Lebih Dalam Tentang UKL-UPL

Amdal atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup merupakan kajian dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

Regulasi Hukum UKL-UPL di Indonesia

Sebelum diberlakukannya UU No 11 Tentang Cipta Kerja 2020, regulasi terkait AMDAL mengacu pada UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya secara teknis diturunkan dalam PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

UU No 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 27 Tahun 2012 untuk saat ini sudah tidak diberlakukan kembali mengingat telah disahkannya UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang di mana memuat klaster lingkungan hidup serta PP NO 22 Tahun 2021 sebagai peraturan turunan dari UU Ck tersebut.

Untuk AMDAL sendiri tercantum pada pasal 1 angka 5 terkait pengertian AMDAL yaitu kajian dampak lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Pada pasal yang sama juga disebutkan prasyarat pengambilan keputusan dan perizinan penyelenggara usaha. Pada pasal 1 juga, tercantum pada angka 44 tentang kewenangan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai pengganti Komisi Penilai AMDAL yang diberlakukan berdasarkan UU No 32 Tahun 2009.

Berikutnya mengacu pada PP No 22 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa AMDAL dan UKL-UPL merupakan dasar persetujuan lingkungan. Kemudian pada Pasal 4 menyatakan bahwa persetujuan lingkungan menjadi prasyarat diterbitkannya perizinan berusaha/Peraturan pemerintah. Serta pada pasal 5 menyebutkan bahwa berakihrnya persetujuan lingkungan, juga sebagai berakhirnya perizinan berusaha.